Minta Kenaikan Upah 8 Persen, KSPI: Daya Beli harus Dijaga
JAKARTA, iNews.id - Pandemi virus Corona atau Covid-19 memberi dampak yang siginifikan terhadap pelaku usaha. Meski demikian, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021 sekurang-kurangnya sebesar 8 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan daya beli masyarakat harus dijaga saat pandemi. Salah satunya, kenaikan upah harus dijaga.
“Walaupun pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi minus dalam dua kuartal terakhir, tetapi daya beli masyarakat harus tetap dijaga. Dengan demikian, adanya inflasi harga barang tetap terjangkau dengan adanya kenaikan upah yang wajar,” kata Said melalui pernyataan tertulisnya, Sabtu (5/9/2020).
Said berkeyakinan kenaikan upah minimum 8 persen bukan hanya relevan untuk menjaga daya beli namun juga menjadi upaya untuk melakukan pemulihan ekonomi akibat pandemi.
“Dalam situasi seperti sekarang ini, ekspor belum bisa diharapkan. Oleh karena itu, untuk recovery ekonomi yang harus dilakukan adalah meningkatkan konsumsi dengan cara meningkatkan kenaikan upah minimum tahun 2021,” katanya