Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Serikat Buruh Tolak UMP 2026 Naik 4-6 Persen, Siap Demo Besar-besaran
Advertisement . Scroll to see content

Minta Kenaikan Upah 8 Persen, KSPI: Daya Beli harus Dijaga

Sabtu, 05 September 2020 - 22:10:00 WIB
Minta Kenaikan Upah 8 Persen, KSPI: Daya Beli harus Dijaga
Presiden KSPI Said Iqbal (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Said Iqbal membandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000. Sebagai contoh, di DKI Jakarta, upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen. Padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen.

"Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan, karena pertumbuhan ekonomi sedang minus,” katanya.

Sementara itu, bagi perusahaan di industri tertentu yang terpukul akibat resesi ekonomi dan Covid-19 seperti hotel, maskapai penerbangan, restoran, dan sebagian industri padat karya domestik, jika memang keberatan dengan kenaikan upah minimum dapat mengajukan penangguhan sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Intinya, KSPI berpendapat kondisi ini tidak bisa dipukul rata. Hanya karena pertumbuhan ekonomi minus, seluruh perusahaan kemudian tidak naik upah minimumnya,” ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut