Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sering Minum Alkohol: Ini Fungsi Tubuh yang Terganggu, Usus Pertama Terdampak
Advertisement . Scroll to see content

Miras Oplosan, Jalan Pintas Menuju Kuburan

Rabu, 11 April 2018 - 06:07:00 WIB
Miras Oplosan, Jalan Pintas Menuju Kuburan
Korban meninggal dunia akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) terus bertambah. (Foto: iNews/Mujib Prayitno)
Advertisement . Scroll to see content

Ginseng yang dimaksud di sini sejatinya bukanlah tanam herbal dari Asia Timur yang kerap digunakan dalam dunia pengobatan alternatif. Melainkan sekadar istilah yang dipakai untuk menyebut campuran etanol, metanol, sirup, dan minuman bersoda. Kombinasi dari ragam cairan itulah yang diminum para korban sehingga kemudian berujung maut.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar mengatakan, berdasarkan hasil autopsi terhadap jenazah para korban, miras oplosan yang merenggut nyawa mereka positif mengandung metanol. Zat tersebut diketahui sangat beracun dan mematikan.

“Dari hasil autopsi dan penelitian Puslabfor (Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri—red), cairan yang masuk dalam tubuh korban positif mengandung metanol. (Zat) itu memang (memberikan efek) mematikan bagi yang mengonsumsinya,” kata Indra di Jakarta, Senin 9 April 2018.


Dia menjelaskan, efek keracunan akibat menenggak cairan metanol dapat dilihat dari beberapa gejala. Di antaranya berupa tergganggunya fungsi paru-paru atau pernapasan pada tubuh korban. Tak hanya itu, kata Indra, paru-paru korban bahkan bisa menjadi tidak berfungsi, sehingga menyebabkan yang bersangkutan mati lemas.

“Itu hasil dari autopsi. Artinya, dari toksikologi (ilmu tentang zat beracun yang berbahaya) juga, ada kesesuaian hasilnya di sana,” ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut