Miris! PPATK Catat 400 Anak di Bawah Umur Main Judol
JAKARTA, iNews.id - Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut judi online (judol) sudah merebak ke berbagai kalangan, profesi, hingga usia. Berdasarkan data statistik, tercatat ada ratusan anak di bawah umur yang sudah bermain judi online.
"Jika melihat statistik pemain judi online sampai Q1 tahun 2025, usia di bawah 17 tahun yang main (judol) di tahun 2025 saja Januari-Maret itu sudah menjelang 400 pemain,” ujarnya di Bareskrim Polri, Rabu (7/5/2025).
Ia memaparkan usia terbanyak yang memainkan judi online berkisar di rentang 20-30 tahun. Lalu diikuti usia 30-40 tahun.
“Paling banyak itu mereka yang berada di usia 20-30 tahun itu 396.000 orang, lalu disusul mereka berusia 30-40 tahun 395.000 orang," tutur dia.
Menurutnya, sebagaimana disampaikan Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada persoalan judi online sudah begitu berat. Sebab, para pelaku atau pemain yang memasang judi online berasal dari berbagai kalangan, mulai dari masyarakat biasa, pelajar, mahasiswa, aparat, dan lain sebagainya.
Dia menerangkan, berdasarkan data statistik di kuartal pertama atau Q1 bulan Januari-Maret 2025, ada sebanyak 1.066.000 pemain judol yang melakukan transaksi terkait judi online.