Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Respons DPR
Advertisement . Scroll to see content

MK Akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Terkait Tudingan Putusan Sistem Pemilu Tertutup 

Kamis, 15 Juni 2023 - 14:43:00 WIB
MK Akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Terkait Tudingan Putusan Sistem Pemilu Tertutup 
Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam konferensi pers usai sidang putusan di Gedung MK, Kamis (15/6/2023). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan melaporkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia  Denny Indrayana soal tudingan putusan sistem pemilu proporsional tertutup. Tudingan Denny dipatahkan oleh MK yang memutuskan sistem pemilu tetap terbuka.

Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan tudingan Denny tersebut sangat merugikan. Oleh sebab itu, MK berencana melaporkan Denny ke organisasi advokat yang menaunginya.

"Kami akan melaporkan Denny Indrayana ke organisasi advokat, biar organisasi menilai apakah Denny Indrayana melanggar etik atau tidak," ujarnya dalam konferensi pers usai sidang putusan di Gedung MK, Kamis (15/6/2023).

Diketahui, Denny Indrayana lewat Integrity Lawfirm membuka praktek di Jakarta dan juga Melbourne, Australia. MK juga berencana menyurati organisasi advokat di Australia.

"Kami juga sedang berfikir untuk bersurat, karena dia juga terdaftar di organisasi advokat di Australia," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut