Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Respons DPR
Advertisement . Scroll to see content

MK Akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Terkait Tudingan Putusan Sistem Pemilu Tertutup 

Kamis, 15 Juni 2023 - 14:43:00 WIB
MK Akan Laporkan Denny Indrayana ke Organisasi Advokat Terkait Tudingan Putusan Sistem Pemilu Tertutup 
Wakil Ketua MK, Saldi Isra dalam konferensi pers usai sidang putusan di Gedung MK, Kamis (15/6/2023). (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

Sedangkan untuk menempuh jalur hukum, MK tidak akan melaporkan Denny Indrayana ke polisi. Sebab, sudah ada beberapa pihak yang melaporkan Denny Indrayana ke polisi. 

"Kami tidak akan melangkah sejauh itu, biar kami kerja karena sudah ada laporan terkait itu," ucapnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengungkap adanya informasi jika MK dalam putusannya akan mengembalikan kepada sistem proporsional tertutup. Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny, Minggu (28/5/2023).

Pakar hukum tata Negara itu juga mendapatkan informasi, jika komposisi putusan yang akan disampaikan hakim MK akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion.

"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," ujarnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut