Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tegaskan Biaya Transportasi Gas LPG 3 Kg Bukan Objek Pajak
Advertisement . Scroll to see content

MK Akhirnya Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan!

Kamis, 28 Agustus 2025 - 16:36:00 WIB
MK Akhirnya Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan!
Gedung Mahkamah Konstitusi (dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Penting bagi Mahkamah menegaskan dalam amar putusan a quo mengenai larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri termasuk sebagai komisaris, sebagaimana halnya menteri agar fokus pada penanganan urusan kementerian," kata Enny.

Permohonan ini diajukan oleh advokat Viktor Santoso Tandiasa. Pemerintah diberi waktu selama dua tahun untuk melakukan penyesuaian terhadap putusan ini.

MK sebelumnya pernah menyatakan setuju Wamen dilarang rangkap jabatan. Namun, sikap ini hanya masuk pertimbangan hukum, bukan putusan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut