JAKARTA, iNews.id - Jelang tahapan verifikasi faktual yang diagendakan mulai 15 Desember 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengabulkan permohonan judicial review Pasal 173 Ayat 3 UU Penyelenggaraan Pemilu tentang verifikasi partai politik (parpol)
Dalam sidang lanjutan di MK, hakim konstitusi menolak permohonan salah satu partai pemohon untuk menunda sidang, karena tidak dapat menghadirkan saksi ahli. Untuk mempersingkat jadwal sidang, hakim konstitusi bahkan memerintahkan agar keterangan saksi ahli tersebut diserahkan secara tertulis.
Menurut kuasa hukum LBH Perindo Ricky Margono, Partai Indonesia Kerja memang meminta penundaan sidang selama satu minggu untuk menghadirkan saksi ahli dan saksi fakta."Namun sudah tegas tadi ditolak oleh yang mulia majelis hakim konstitusi dan dikatakan bahwa hari ini adalah kesempatan yang terakhir," kata Ricky di gedung MK, Kamis (14/12/2017).
Kebijakan yang diputuskan hakim konstitusi dalam sidang ini dinilai sangat tepat di tengah desakan untuk segera memutuskan uji materi. Pasalnya, partai politik dan KPU harus memiliki kepastian hukum dalam menjalankan tugasnya, terutama pada tahapan
verifikasi parpol.
Video Editor : Ginta FR
Editor: Dani M Dahwilani