Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Rayakan Natal di Rutan, Istri Datang Menjenguk
Advertisement . Scroll to see content

MK Cabut Kewenangan Dewas Beri Izin Penggeledahan, KPK: Kami Sambut Baik

Kamis, 06 Mei 2021 - 09:49:00 WIB
MK Cabut Kewenangan Dewas Beri Izin Penggeledahan, KPK: Kami Sambut Baik
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK menyambut baik putusan MK yang mencabut kewenangan Dewas soal pemberian izin penggeledahan. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, kewenangan pemberian izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan yang dimiliki oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK melalui revisi UU KPK pada 2019 akhirnya dicabut oleh MK. 

Menurut pertimbangan Majelis Hakim MK, kewenangan yang dimiliki Dewas KPK tersebut telah tumpang tindih dengan kewenangan dalam penegakan hukum (pro Justitia) yang seharusnya hanya dimiliki oleh aparat penegak hukum. 

Majelis Hakim MK lebih lanjut dalam putusannya juga menjelaskan kewenangan Dewas KPK terkait upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan hanya sebatas untuk fungsi pengawasan. 

Dalam konteks ini, penyidik KPK wajib mengirimkan pemberitahuan mengenai pelaksanaan upaya paksa yang dilakukannya tersebut kepada Dewas KPK hingga maksimal 14 hari sejak penyadapan dilakukan dan maksimal 14 hari sejak penggeledahan/penyitaan selesai dilakukan. Mekanisme ini menurut Majelis Hakim MK tetap diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan upaya paksa tersebut.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut