MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik
Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama tiga tahun.
Sementara itu, Pasal 241 mengatur mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara yang dilakukan melalui tulisan, gambar, rekaman, maupun sarana teknologi informasi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara maksimal tiga tahun.
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, ancaman pidananya menjadi paling lama empat tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, MK menilai pemerintah atau lembaga negara dalam menjalankan penyelenggaraan negara memiliki kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam batas-batas tertentu. Mahkamah menilai hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari prinsip negara hukum yang demokratis.
"Berkenaan dengan hal tersebut, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pemerintah dan atau lembaga-lembaga negara harus terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan pendapat rakyat sebagai pemegang kedaulatan," kata hakim konstitusi Adies Kadir dalam pertimbangannya.
MK juga menilai mempertahankan substansi pasal penghinaan terhadap pemerintah dalam KUHP lama yang merupakan warisan kolonial berpotensi mengurangi hingga menghilangkan hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
"Sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat, suara atau aspirasi rakyat harus menjadi pedoman atau pemandu bagi setiap lembaga negara dalam menjalankan tugas dan fungsi konstitusionalnya sesuai dengan UUD NRI tahun 1945," ucap dia.
Editor: Rizky Agustian