Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Lanjutkan 6 Perkara Sengketa Pilkada 2024 ke Pembuktian, Ini Daftarnya
Advertisement . Scroll to see content

MK Gelar Sidang Pengucapan Putusan Sela dan Ketetapan 260 Perkara Sengketa Pileg

Senin, 22 Juli 2019 - 08:37:00 WIB
MK Gelar Sidang Pengucapan Putusan Sela dan Ketetapan 260 Perkara Sengketa Pileg
Ilustrasi, sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan sela dan ketetapan atas 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019 Senin (22/7/2019). Belum bisa dipastikan seluruh persidangan selesai karena perkara sengketa pileg yang belum putus tetap dilanjutkan.

Perkara yang dilanjutkan akan kembali diperiksa pada tahap sidang pembuktian yang rencananya digelar pada Selasa (23/7/2019). Sidang hari ini untuk dapat dilanjutkan atau tidak.

"Senin (22/7/2019) ini agenda sidang di MK adalah pengucapan putusan atau ketetapan untuk seluruh (260) perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Senin (22/7/2019).

Sebelumnya MK menggelar sidang pendahuluan, kemudian dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan KPU, pihak terkait dan Bawaslu untuk 260 perkara PHPU Legislatif 2019 pada Selasa (9/7/2019) hingga Kamis (18/7/2019).

Persidangan untuk perkara PHPU Legislatif ini terbagi dalam tiga ruang sidang panel, masing-masing panel harus disidangkan oleh hakim konstitusi yang merupakan keterwakilan dari Mahkamah Agung (MA), Pemerintah dan DPR.

Namun untuk pembacaan putusan dan ketetapan, sidang akan dilakukan secara pleno atau dihadiri oleh sembilan orang hakim konstitusi.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut