MK Kabulkan Gugatan Caleg Partai Perindo, Perintahkan PSU Pileg 2024 di Kabupaten Jayawijaya
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan sengketa pileg yang diajukan Caleg Partai Perindo Agus Hikman. Pemilihan anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Papua harus diulang.
“Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba, harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU),” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan perkara nomor 185-02-16-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, di Ruang Sidang Pleno Gedung MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).
Suhartoyo juga membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Jayawijaya, Daerah Pemilihan Jayawijaya 4 di Distrik Popugoba.
Dalam pertimbangan hakim, MK tidak mendapatkan keyakinan akan autentisitas dan validitas dokumen bukti yang diajukan pemohon yang bertuliskan dokumen uji coba dan termohon hanya mengajukan bukti berupa foto-foto saat pelaksanaan rekapitulasi pemungutan suara dan penghitungan suara Tingkat Distrik Popugoba.
Keraguan hasil tersebut untuk perolehan suara di Distrik Popugoba akibat penggantian anggota PPD Distrik Popugoba di tengah proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Jayawijaya sedang berlangsung yang berakibat berubahnya perolehan suara untuk Distrik Popugoba.