Sidang Ditutup, Panitera MK Segera Bagikan Agenda Pengucapan Putusan
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menutup rangkaian sidang sengketa hasil pilpres, Jumat (21/6/2019) malam. Penutupan sidang disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman.
Dia mengatakan, selanjutnya bersama anggota Hakim MK langsung menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Rapat akan membahas semua yang disampaikan dalam persidangan.
“Kami akan berdebat dari apa yang bapak-bapak suguhkan. Memang sangat berat,” ujar Anwar di persidangan MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Menurutnya, yang disampaikan oleh pemohon, termohon, pihak terkait dan saksi yang dihadirkan akan menjadi pembahasan dalam rapat tersebut. “Insya Allah apa yang bapak-bapak sampaikan, akan menjadi dasar kami untuk mencari kebenaran, berijtihad mencari kebenaran dan keadilan,” ucapnya.
Dia menambahkan, terkait agenda pengucapan putusan akan diberikan oleh panitera kepada pemohon, yaitu tim hukum Capres Cawapres Perabowo-Sandi dan termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu diberikan juga kepada pihak terkait, yakni tim hukum Jokowi-Ma'ruf)Amin dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kepaniteraan melalui surat untuk pengucapan putusan. Sudah selesai dan tak ada lagi hal-hal tersisa. Dengan demikian sidang selesai dan ditutup,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi