MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah Siang Ini
Rabu, 15 November 2023 - 06:29:00 WIB
Mereka menganggap seharusnya memegang masa jabatan lima tahun sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 sejak dilantik. Namun karena pemberlakuan Pasal a quo, kepastian masa jabatan selama lima tahun sebagai kepala daerah tak lagi bisa diwujudkan.
Karena ketentuan di dalam UU a quo sama sekali tidak mempertimbangkan dan memperhatikan waktu pelantikan para pemohon sebagai kepala daerah.
"Dan tidak pula mengaitkannya dengan batas waktu penyelenggaraan pemungutan suara serentak nasional yang diselenggarakan bulan November 2024," tulis permohonan.
Editor: Rizky Agustian