Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mendagri Terbitkan SE, Kepala Daerah Dilarang Bepergian ke Luar Negeri!
Advertisement . Scroll to see content

MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah Siang Ini

Rabu, 15 November 2023 - 06:29:00 WIB
MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah Siang Ini
MK menggelar sidang perdana gugatan masa jabatan kepala daerah dengan agenda pemeriksaan pendahuluan siang ini. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Mereka menganggap seharusnya memegang masa jabatan lima tahun sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 sejak dilantik. Namun karena pemberlakuan Pasal a quo, kepastian masa jabatan selama lima tahun sebagai kepala daerah tak lagi bisa diwujudkan.

Karena ketentuan di dalam UU a quo sama sekali tidak mempertimbangkan dan memperhatikan waktu pelantikan para pemohon sebagai kepala daerah.

"Dan tidak pula mengaitkannya dengan batas waktu penyelenggaraan pemungutan suara serentak nasional yang diselenggarakan bulan November 2024," tulis permohonan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut