Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Putuskan Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Polri: Kami Pelajari
Advertisement . Scroll to see content

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2020, Total 35 Perkara

Selasa, 26 Januari 2021 - 06:55:00 WIB
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2020, Total 35 Perkara
Ilustrasi, Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Dok. Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa Pilkada Serentak 2020, Selasa (26/1/2021). Total ada 35 perkara dengan nomor berbeda.

Sidang Perselisihan Hasil Perkara (PHP) Pilkada 2020 perdana dimulai pukul 08.00-17.00 WIB. Agenda sidang digelar dengan pemeriksaan pendahuluan. 

Persidangan dibagi dalam 13 bagian dengan sembilan waktu berbeda. Seluruh perkara ditangani tiga panel hakim konstitusi. "Panel 1, panel 2 dan panel 3," dikutip dari laman resmi MK, Selasa (26/1/2021).

Meski jumlah perkara PHP sebanyak 35 perkara, tetapi ada tiga pilkada dengan masing-masing nomor dan pemohon berbeda. Tiga pilkada, yakni Nomor: 129/PHP.GUB-XIX/2021 dan Nomor: 128/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara PHP Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.

Nomor: 121/PHP.GUB-XIX/2021 dan Nomor: 123/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara PHP Bupati Banjar Tahun 2020. Nomor: 99/PHP.GUB-XIX/2021 dan Nomor: 106/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara PHP Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut