MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada 2020, Total 35 Perkara
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang sengketa Pilkada Serentak 2020, Selasa (26/1/2021). Total ada 35 perkara dengan nomor berbeda.
Sidang Perselisihan Hasil Perkara (PHP) Pilkada 2020 perdana dimulai pukul 08.00-17.00 WIB. Agenda sidang digelar dengan pemeriksaan pendahuluan.
Persidangan dibagi dalam 13 bagian dengan sembilan waktu berbeda. Seluruh perkara ditangani tiga panel hakim konstitusi. "Panel 1, panel 2 dan panel 3," dikutip dari laman resmi MK, Selasa (26/1/2021).
Meski jumlah perkara PHP sebanyak 35 perkara, tetapi ada tiga pilkada dengan masing-masing nomor dan pemohon berbeda. Tiga pilkada, yakni Nomor: 129/PHP.GUB-XIX/2021 dan Nomor: 128/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara PHP Gubernur Sumatera Barat Tahun 2020.
Nomor: 121/PHP.GUB-XIX/2021 dan Nomor: 123/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara PHP Bupati Banjar Tahun 2020. Nomor: 99/PHP.GUB-XIX/2021 dan Nomor: 106/PHP.GUB-XIX/2021 dengan pokok perkara PHP Bupati Kabupaten Waropen Tahun 2020.