MK Gelar Sidang Pertama Perselisihan Hasil Pilpres 2024 terkait Ijazah Gibran Hari Ini
JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 terkait persyaratan ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/9/2026). Gugatan Denny Indrayana dan pemohon lainnya itu teregister dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Sidang pemeriksaan pendahuluan ini dijadwalkan berlangsung pada pukul 19.00 WIB.
"Senin, 21 September 2026, 19:00 WIB. Perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Acara Pemeriksaan Pendahuluan (Penyampaian Permohonan Pemohon)," seperti dikutip dari laman MK, Senin (21/9/2026).
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2026, setelah sidang perdana, Mahkamah akan menerima penyerahan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan. Kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban seluruh pihak.
Sidang putusan sela diagendakan pada 28 September 2026. Jika pemeriksaan dilanjutkan, maka tahap pembuktian akan berlangsung pada 29 September sampai dengan 1 Oktober 2026.