MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Pakar Kepemiluan: Jangan Sampai Ada Upaya Mendistorsi
Terlepas dari itu, menurutnya, putusan ini merupakan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Titi bilang, tidak ada yang dirugikan dari putusan ini.
"Semua partai politik peserta pemilu mendapat manfaat akses pada pencalonan presiden yang setara. Serta pemilih mendapatkan keragaman pilihan politik melalui pemilu yang lebih inklusif," ucap Titi.
"Anak-anak Indonesia jadi lebih berani bermimpi menjadi Presiden/Wakil Presiden karena akses itu lebih terbuka untuk direalisasikan saat ini melalui Putusan MK No.62/PUU-XXII/2024," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 62/PUU-XXI/2023 soal persyaratan ambang batas calon peserta Pilpres. Putusan dilaksanakan di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Suhartoyo.