Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tolak Gugatan UU ASN, Tegaskan Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Merujuk UU Polri
Advertisement . Scroll to see content

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum, Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan

Senin, 19 Januari 2026 - 15:36:00 WIB
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Iwakum, Pertegas Perlindungan Hukum Wartawan
Sidang MK. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Permohonan itu diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Gugatan tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan bagi wartawan.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang perkara 145/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).

Wakil Ketua MK, Guntur Hamzah mengatakan makna perlindungan hukum dalam Pasal 8 UU Pers harus diperjelas. Adapun klausul itu menyatakan wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. 

"Sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan yang menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah melalui sejumlah mekanisme," katanya.

Adapun mekanismenya yakni hak jawab, hak koreksi, dan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Guntur berkata, sepanjang pemberitaan pers merupakan hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah dan berdasarkan kode etik, maka rezim hukum yang berlaku adalah UU Pers. Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh diterapkan untuk menyelesaikan sengketa pers.

"Melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan," kata Guntur. 

Bagi MK, uraian fakta hukum tersebut jika dikaitkan dengan eksistensi normal Pasal 8 UU Pers berserta penjelasannya, tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan bagi wartawan. Sebab norma Pasal 8 bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil.

"Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional," tutur Guntur.

Kendati demikian, ada tiga hakim konstitusi yang dissenting opinion (DO) atau punya pendapat berbeda, yaitu Saldi Isra, Daniel Yusmic, dan Arsul Sani. Menurut mereka, permohonan pengujian UU Pers ini seharusnya ditolak.

Sebelumnya, Iwakum menilai Pasal 8 UU Pers tidak sejelas perlindungan hukum bagi profesi lain, seperti advokat yang diatur dalam Pasal 16 UU Advokat maupun jaksa dalam Pasal 8 ayat (5) UU Kejaksaan. Kedua profesi tersebut secara eksplisit dilindungi dari tuntutan hukum sepanjang menjalankan tugas dengan itikad baik.

Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil dalam permohonannya menegaskan Pasal 8 UU Pers seharusnya menjamin perlindungan hukum bagi wartawan, namun penjelasannya justru memperluas makna secara ambigu.

Dalam permohonan, Iwakum juga menyinggung kasus kriminalisasi jurnalis Muhammad Asrul dan Diananta Pramudianto yang dijerat pidana atas karya jurnalistik mereka. Pemohon menilai hal tersebut menunjukkan ketidakpastian hukum akibat ketidakjelasan Pasal 8 UU Pers.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut