Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Abdul Wahid Jadi Gubernur Riau ke-4 Ditangkap KPK, Ini Daftar Selengkapnya
Advertisement . Scroll to see content

MK: Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun, Ini Pertimbangannya

Senin, 16 Oktober 2023 - 16:10:00 WIB
MK: Kepala Daerah Bisa Jadi Capres-Cawapres meski Belum 40 Tahun, Ini Pertimbangannya
MK mengabulkan permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q UU Pemilu untuk sebagian. Kepala daerah bisa jadi capres dan cawapres meski belum berusia 40 tahun. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah". Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipiih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Anwar.

Diketahui, terdapat 11 gugatan soal batas usia Capres Cawapres. Sebanyak 7 di antaranya diputuskan pada Senin (16/10/2023).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut