Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU Peradilan Militer Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Kenapa?
Advertisement . Scroll to see content

MK Lantik 3 Anggota MKMK Permanen: Ridwan Mansyur, Gede Palguna dan Yuliandri

Senin, 08 Januari 2024 - 16:24:00 WIB
MK Lantik 3 Anggota MKMK Permanen: Ridwan Mansyur, Gede Palguna dan Yuliandri
Pelantikan tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Gedung MK. (Foto MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi melantik tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada hari ini Senin (8/1/2024). Pengucapan sumpah dilakukan bergantian di Aula Lantai Dasar Gedung II MK. 

Ketiga anggota MKMK yang dilantik yakni Ridwan Mansyur dari unsur Hakim Konstitusi; I Dewa Gede Palguna, dari unsur tokoh masyarakat; dan Profesor Yuliandri, mantan Rektor Universitas Andalas, Padang dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.

Adapun prosesi pelantikan dipimpin Ketua MK, Suhartoyo, dan disaksikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat. Hakim konstitusi Anwar Usman terpantau tidak hadir.

Dalam sambutannya, Suhartoyo berharap anggita MKMK dapat menjaga indepedensi dan pardial dalam menjalankan tugas. 

"Secara kelembagaan kaki MK sangat harapkan kepada bapak-bapak bertiga untuk bisa independen, parsial," tutur Subartoyo.

Selain itu, Suhartoyo juga berharap MKMK dapat membantu sosialisasi ke masyarakat tentang kinerja MK, selain menindaklanjuti laporan ya g berkaitan dengan hakim konstitusi.

"Jadi ada timbal balik, ya memang di satu sisi sebagai pengawas, tetapi di sisi lain juga harus bisa berikan terjamahan ke publik bahwa MKMK akan dan mungkin memulai adanya perubahan-perubahan yang memang perlu dilakukan perubahan dan kemudian mempertahankan yang kiranya itu sudah baik di MK," terang Suhartoyo.

Sebagai informasi, penunjukan anggota MKMK yang berjumlah tiga orang merupakan aplikasi Surat Keputusan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Keanggotaan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi 2024 tanggal 2 Januari 2024. 

Dari surat tersebut, MKMK beranggotakan tiga orang terdiri dari Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Yuliandri. MKMK akan bekerja sejak 8 Januari sampai dengan 31 Desember 2024.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut