MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD, KPU Segera Rapat Pleno
PONTIANAK, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mempelajari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai larangan bagi pengurus partai politik (parpol) menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Komisioner KPU Viryan Aziz mengakui, pihaknya sudah mendengar putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018. Namun belum mendapatkan dokumen lengkap keputusan tersebut.
"Hal ini sebagai jawaban dari gugatan Muhammad Hafidz di MK terkait Pasal 182 huruf l, di mana MK telah mengabulkan gugatan tersebut,"ujar Viryan di Pontianak, Senin (23/7/2018).
Pihaknya segera menggelar rapat pleno untuk membahas keputusan MK. Namun, rapat baru digelar setelah pihaknya mendapatkan dokumen lengkap keputsan MK.
"Jadi kami akan segera berupaya mendapatkan dokumen putusan MK, kemudian segera kami bahas. Tadi sudah disinggung, mungkin hari ini secepatnya," ucapnya.
Dia menambahkan, pembahasan dilakukan secara detail. Termasuk, maksud dari putusan MK apakah larangan itu sebata pengurus parpol saja atau termasuk anggota parpol. "Kan kami belum mendapatkan secara utuh informasi terkait putusan tersebut," ucapnya.
MK dalam pertimbangannya juga memberikan jawaban terkait anggota partai politik yang pada saat ini juga menjabat sebagai anggota DPD. Mahkamah dalam pertimbangannya mengakui bahwa ketentuan Pasal 182 huruf l UU Pemilu tidak tegas melarang anggota partai politik menjabat sebagai anggota DPD.
Meskipun, putusan MK sebelumnya tetap menyebutkan bahwa anggota DPD tidak boleh diisi oleh anggota partai politik.
Editor: Kurnia Illahi