Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Putusan MK: Polisi Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun
Advertisement . Scroll to see content

MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Respons DPR

Kamis, 13 November 2025 - 21:42:00 WIB
MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Ini Respons DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Muhammad Refi Sandi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil atas penugasan Kapolri. Putusan itu tengah dipelajari.

"Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari, terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu," ujar Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengatakan, tugas polisi telah diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. 

"Nah itu nanti penjabarannya nanti silakan dijabarkan kepolisian dengan PAN-RB dan lain-lain. Saya pikir begitu," ucap Dasco.

Saat disinggung putusan MK bakal diakomodasi dalam revisi UU Polri, Dasco tak menjawab. Dia menegaskan, pihaknya akan mengkaji dan berkoordinasi dengan pemerintah lebih dulu untuk merevisi UU.

 "Ya, sementara saya belum bisa komentar karena ini kan baru keputusannya. Kalau kita mau revisi undang-undang, misalnya kan, itu kan harus pemerintah dengan DPR," ucap Dasco.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut