Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Sianipar Gugat KUHAP ke MK, Soroti Praperadilan Roy Suryo Berjilid-jilid
Advertisement . Scroll to see content

MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya

Rabu, 02 September 2026 - 19:23:00 WIB
MK Minta Gugatan Kubu Jokowi soal Praperadilan Berjilid-jilid Diperbaiki, Ini Alasannya
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperbaiki permohonan uji materi Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru. Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan tersebut.

Permohonan diajukan melalui Maret Samuel Sueken dan telah diregistrasi dengan Nomor 316/PUU-XXIV/2026. Gugatan tersebut berkaitan dengan mekanisme praperadilan dalam KUHAP baru.

Dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menilai penyusunan permohonan yang diajukan belum memenuhi ketentuan Peraturan MK (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

“Anda belum merujuk kepada PMK Nomor 7 Tahun 2025. Kalau Anda lihat contoh Putusan yang bagian duduk perkara itu sebetulnya di sana pasti sudah dianggap lengkap,” kata Arsul dalam sidang pendahuluan, Rabu (2/9/2026).

Sebelum persidangan ditutup, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan pemohon hanya memiliki satu kesempatan untuk memperbaiki permohonan.

Perbaikan tersebut harus disampaikan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan, baik softcopy maupun hardcopy, harus diterima MK paling lambat Selasa, 15 September 2026 pukul 12.00 WIB.

Selain meminta perbaikan permohonan, majelis hakim juga menyoroti terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 yang berkaitan dengan mekanisme praperadilan.

Usai persidangan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Peradi Bersatu Ade Darmawan selaku kuasa hukum pemohon mengatakan permohonan uji materi tersebut diajukan sebelum SEMA Nomor 3 Tahun 2026 diterbitkan.

"Kita juga sudah menyampaikan kepada majelis bahwa pada saat kita mengajukan gugatan uji materiil ini atau permohonan ini, permohonan ini itu sebelum keluar SEMA," kata Ade kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

"Jadi itu persoalannya, sehingga menjadi acuan baru karena apa yang disampaikan majelis adalah apa yang ter-update," sambungnya.

Ade mengatakan pihaknya akan mematuhi nasihat hakim dan mempertimbangkan sejumlah hal dalam perbaikan permohonan, termasuk kemungkinan menambahkan pasal lain untuk diuji.

"Iya, kita pertimbangkan di dalam perbaikan permohonan ya. Apakah itu kita tambahkan atau seperti apa. Dismissal misalkan katakanlah ada satu-satu pasal lagi yang akan kita masukkan misalkan (pasal) 160 dan lain-lain sebagainya," tuturnya.

Permohonan tersebut menguji Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP baru yang mengatur selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan pokok perkara di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.

Gugatan ini bertujuan membatasi proses praperadilan agar tidak diajukan secara berulang. Pemohon menilai pengajuan praperadilan secara berjilid-jilid berpotensi menghambat penyelesaian pokok perkara.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut