Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anggota DPR Harap BUMN Lebih Sehat di 2026: Harus Fokus pada Sektor Terkuat
Advertisement . Scroll to see content

MK Minta Klarifikasi Presiden dan DPR soal Perppu Corona

Rabu, 20 Mei 2020 - 12:08:00 WIB
MK Minta Klarifikasi Presiden dan DPR soal Perppu Corona
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) meminta klarifikasi Presiden Joo Widodo (Jokowi) dan DPR terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020. Perppu yang telah menjadi UU itu, memuat soal kebijakan keuangan penanganan Covid-19 .

"Sesuai dengan surat yang Mahkamah Konstitusi kirim ke DPR maupun Presiden, Mahkamah hanya ingin meminta atau klarifikasi dari Presiden maupun DPR keberadaan dari perppu ini," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pengujian Perppu Nomor 1 Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (20/5/2020).

Dalam sidang itu, Presiden Joko Widodo diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Jaksa Agung Sanitiar Buhanuddin, serta jajaran Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Keuangan.

Kepada perwakilan Presiden itu, Anwar Usman menanyakan sudah disetujui atau tidaknya Perppu Nomor 1 Tahun 2020 menjadi undang-undang dan prosesnya meski telah diberitakan sejumlah media DPR menyetujui pengesahan perppu itu menjadi UU pada 12 Mei 2020.

"Sekali lagi kami hanya ingin penjelasan atau keterangan dari pemerintah, Presiden, tentunya apakah sudah menjadi undang-undang atau masih berstatus sebagai perppu walaupun sudah mendapat persetujuan dari DPR," kata Anwar Usman.

Uji materi Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut diajukan Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020 serta Din Syamsuddin, Amien Rais, dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut