MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Ini Respons Wakil Panglima TNI
"Saya kira sebetulnya secara aturan di militer itu jauh lebih keras betul. Tapi ada hal-hal yang mungkin ya kalau misalnya kita bisa mengikuti pengadilan tersebut, mungkin kita bisa tahu 'Oh kenapa nih terkesan ada pelanggaran seperti ini tapi pengadilannya menghukum lebih rendah gitu.' Tapi nanti saya coba lebih detailkan lagi," tutup dia.
Sebelumnya, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 9 angka 1, sepanjang berkaitan dengan tindak pidana dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Putusan tersebut membuka jalan bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum untuk diadili di peradilan umum setelah perubahan undang-undang dilakukan sesuai ketentuan putusan.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).
"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
"Menyatakan apabila dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak Putusan a quo diucapkan pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer adalah bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," terang Suhartoyo.
Editor: Rizky Agustian