Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi II DPR: Pemilu Nasional-Daerah Dipisah Kontradiktif dengan Putusan MK Sebelumnya
Advertisement . Scroll to see content

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Demokrat Siapkan Sejumlah Opsi

Rabu, 02 Juli 2025 - 09:37:00 WIB
MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Demokrat Siapkan Sejumlah Opsi
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf (foto: DPR)
Advertisement . Scroll to see content

"Kita kan saat ini masih menunggu pertemuan antar partai-partai, yang tadi pimpinan DPR sudah sampaikan akan ada pertemuan. Apapun output-nya, hasilnya, kita juga harus punya opsi-opsi," katanya.

Sebelumnya, MK memutuskan memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. Pemilu nasional yakni pemilu DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden.

Sementara pemilihan daerah yakni pemilu DPRD dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pelaksanaan pemilihan daerah ini digelar setelah 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah pemilu nasional.

Putusan itu ditetapkan dalam sidang putusan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut