MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Perindo: Langkah Sejahterakan Rakyat
"Jadi dalam hal ini pemerintahan yang ada sekarang harus mengambil sikap untuk menjalankan keputusan ini," kata dia.
Dia pun menyarankan kepada pemerintah untuk segera duduk bersama dengan sejumlah pemangku kepentingan, utamanya para pihak sekolah swasta. Skema pelaksanaan kebijakan ini harus bisa dibicarakan sesegera mungkin agar tak menimbulkan persoalan ke depan.
"Kalau negeri sudah otomatis ya, dari dulu memang itu sudah digratiskan. Tapi untuk swasta ini juga harus punya cara atau metode yang efektif sehingga bisa bermanfaat bagi semua pihak gitu ya atau memuaskan pihak-pihak yang berkaitan dengan penyelenggaran pendidikan di sekolah swasta itu," katanya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK memerintahkan pemerintah menggratiskan pendidikan SD dan SMP sederajat baik yang bestatus negeri maupun swasta secara bertahap.
Permohonan uji materi ini diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga ibu rumah tangga yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Editor: Reza Fajri