Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP, Tegaskan Harus Terbuka Dikritik
Advertisement . Scroll to see content

MK Putuskan Syarat Bencana Nasional Cukup 3 Indikator, Jumlah Korban Jadi yang Utama

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:19:00 WIB
MK Putuskan Syarat Bencana Nasional Cukup 3 Indikator, Jumlah Korban Jadi yang Utama
Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: Danandaya Arya)
Advertisement . Scroll to see content

MK mempertimbangkan penerapan lima indikator secara kumulatif berpotensi membuat proses penetapan status bencana nasional menjadi lebih lambat. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat penanganan bencana secara cepat, khususnya pada tahap tanggap darurat.

Menurut MK, penyederhanaan menjadi minimal tiga indikator diperlukan agar pemerintah dapat mengambil keputusan lebih dini ketika terjadi bencana dengan dampak besar.

Selain itu, perubahan tersebut diharapkan mendorong pemerintah pusat meningkatkan tanggung jawab dan lebih responsif dalam menangani bencana yang terjadi di daerah.

“Dengan demikian, jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo, maka dengan sendirinya bencana tersebut merupakan bencana daerah,” kata hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut