MK Putuskan Syarat Bencana Nasional Cukup 3 Indikator, Jumlah Korban Jadi yang Utama
MK mempertimbangkan penerapan lima indikator secara kumulatif berpotensi membuat proses penetapan status bencana nasional menjadi lebih lambat. Kondisi tersebut dinilai dapat menghambat penanganan bencana secara cepat, khususnya pada tahap tanggap darurat.
Menurut MK, penyederhanaan menjadi minimal tiga indikator diperlukan agar pemerintah dapat mengambil keputusan lebih dini ketika terjadi bencana dengan dampak besar.
Selain itu, perubahan tersebut diharapkan mendorong pemerintah pusat meningkatkan tanggung jawab dan lebih responsif dalam menangani bencana yang terjadi di daerah.
“Dengan demikian, jika suatu bencana tidak memenuhi indikator bencana nasional sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo, maka dengan sendirinya bencana tersebut merupakan bencana daerah,” kata hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih.
Editor: Rizky Agustian