Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

MK Segera Gelar RPH Bahas Gugatan Baru Batas Usia Capres-Cawapres

Senin, 20 November 2023 - 20:35:00 WIB
MK Segera Gelar RPH Bahas Gugatan Baru Batas Usia Capres-Cawapres
MK segera menggelar RPH untuk membahas gugatan baru batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa Unusia. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk membahas gugatan baru batas usia capres-cawapres dengan nomor perkara 141/PUU-XXI/2023. Para hakim konstitusi akan mengkaji ulang syarat usia minimum capres dan cawapres yang sebelumnya diubah MK dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Ini kami nanti mau saya bawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim besok supaya tidak dalam waktu yang terlalu lama," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang lanjutan, Senin (20/11/2023).

RPH dijadwalkan usai kuasa hukum penggugat yakni Viktor Santoso Tandiasa menyampaikan dokumen perbaikan permohonan perlu penyesuaian kembali. Lantas, Suhartoyo mempersilakan memperbaiki petitum tersebut sesuai keinginan penggugat, yakni batas usia capres dan cawapres minimal 40 tahun atau pernah menjadi kepala daerah tingkat gubernur atau wakil gubernur.

"Nanti kami laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim termasuk petitumnya pun minta direnvoi," ujar Suhartoyo.

Hanya saja, belum diketahui apakah majelis hakim akan langsung memutus perkara dalam RPH tersebut atau melanjutkannya ke sidang pemeriksaan.

"Ini kami nanti mau saya bawa ke Rapat Permusyawaratan Hakim besok supaya tidak dalam waktu yang terlalu lama," kata Suhartoyo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut