MK Segera Gelar RPH Bahas Gugatan Baru Batas Usia Capres-Cawapres
Perbaikan petitum itu disesuaikan dengan alasan berbeda (concurring opinion) hakim pada putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.
"Nanti kami laporkan ke Rapat Permusyawaratan Hakim termasuk petitumnya pun minta direnvoi," kata Suhartoyo.
Sebelumnya, gugatan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 dilayangkan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23). Brahma merasa gugatan ini perlu diajukan karena putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti lahir dengan melibatkan pelanggaran etik berat eks Ketua MK Anwar Usman sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November 2023 lalu.
Brahma berharap, MK bisa memutus perkara itu dalam waktu cepat karena perkara itu dianggap sudah sangat jelas lantaran sudah diperiksa MK melalui gugatan-gugatan sebelumnya. Dia juga meminta agar eks Ketua MK Anwar Usman tak terlibat mengadili perkara ini.
Editor: Rizky Agustian