JAKARTA, iNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) siap menerima pengajuan sengketa Pemilu 2019 baik Pemilu Presiden (Pilpres) maupun Pemilu Legislatif (Pileg), sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan hasil rekapitulasi pada Selasa (21/5) dini hari. Bagi yang keberatan dengan hasil Pemilu 2019, bisa segera mengajukannya.
“Sekiranya ada pengajuan permohonan hari ini (Selasa, 21/5), bisa langsung diproses,” kata juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa (21/5/2019).
10 Negara yang Menampilkan Burung dan Hewan di Bendera Nasional
Fajar mengatakan, kendati demikian MK tetap akan memastikan terlebih dulu terkait Surat Keputusan Penetapan KPU. Surat itu menjadi acuan penentuan batas waktu pengajuan permohonan.
“Tetapi secara garis besar, kami di MK sudah siap, Gugus Tugas sudah siaga menerima pengajuan. Begitu pula dengan prasarana dan pengamanan,” ujar Fajar.
Tak Ada Gugatan Sampai 24 Mei, KPU Tetapkan Capres-Cawapres Terpilih Tanggal 25
MK sebelumnya mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan. Ke-11 tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu.
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku