Tak Ada Gugatan Sampai 24 Mei, KPU Tetapkan Capres-Cawapres Terpilih Tanggal 25
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan peserta Pemilu 2019 yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika sampai 24 Mei tak ada gugatan, KPU segera menetapkan Joko Widodo dan Ma’ruf Amin sebagai pasangan calon presiden dan calon wakil presiden terpilih.
Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, KPU memberikan kesempatan bagi peserta Pemilu 2019 untuk mengajukan gugatan ke MK dalam jangka waktu selambatnya tiga hari setelah hasil ditetapkan. Gugatan bisa diajukan terhitung sejak hasil rekapitulasi diumumkan, Selasa (21/5/2019).
“Artinya ada waktu hingga tanggal 24 Mei 2019 bagi peserta Pemilu untuk mengajukan gugatan ke MK,” kata Arief di Jakarta.
Arief mengatakan, apabila hingga tanggal 24 Mei tidak ada pengajuan gugatan ke MK, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon presiden dan wakil presiden terpilih, yakni antara 25 dan 27 Mei 2019.
Sebaliknya, apabila terdapat pengajuan gugatan ke MK, KPU menunggu putusan MK dikeluarkan. Baru setelah putusan MK keluar, KPU memiliki waktu tiga hari untuk menetapkan calon terpilih sejak putusan dibacakan.