MK Sudah Tetapkan Komposisi Hakim PHPU Pileg, Bakal Sidangkan 297 Perkara
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan komposisi hakim yang akan menyidangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Diketahui, MK akan membuka tiga panel untuk sidang PHPU Pileg.
Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan komposisi hakim telah ditetapkan. Namun, dia belum bisa mempublikasikannya kepada publik.
"Sudah ditetapkan hari ini. Tapi saya belum diminta untuk menyampaikan," kata Fajar, Jumat (26/4/2024).
Fajar menjelaskan, di setiap panel tersebut nantinya akan ada ketua hakim.
"Saya diminta tahan dulu (pengumuman komposisinya) ya. Besok baru diinfokan," sambungnya.
Diketahui, ada 297 perkara PHPU Pileg 2024 yang akan diadili. Sidang pendahuluan dengan agenda mendengarkan pokok permohonan akan berlangsung selama empat hari dimulai dari Senin 29 April 2024.