Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito
Advertisement . Scroll to see content

MK Tak Terima Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 25 Tahun

Senin, 16 Oktober 2023 - 18:23:00 WIB
MK Tak Terima Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres 25 Tahun
MK menyatakan gugatan batas usia capres dan cawapres minimal 25 tahun tidak dapat diterima. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 UU Pemilu terkait batas usia capres dan cawapres minimal 25 tahun. Gugatan itu terdaftar dengan nomor 92/PUU-XXI/2023 yang diajukan Melisa Mylitiachristi. 

Dalam gugatannya, Melisa Mylitiachristi meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Dalam konklusinya, Anwar menyatakan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo. Kemudian, permohonan pemohon dinyatakan kehilangan objek.

"Kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan," ucapnya.

Sebelumnya, MK juga telah menolak permohonan serupa. Di antaranya, Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut