MK Terima Relawan Gibran Jadi Pihak Terkait, Sidang Sengketa Pilpres Dilanjut Lusa
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan DPP Perkumpulan Militan Gerakan Bersama Rakyat Nusantara atau Militan Gibran 08 Nusantara untuk menjadi pihak terkait dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Denny Indrayana dan pemohon lainnya.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo sebelum menutup sidang pemeriksaan pendahuluan perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Senin (21/9/2026) malam.
"Kemudian yang terakhir sebelum kami berikan jadwal untuk sidang selanjutnya, ini juga ada permohonan untuk menjadi pihak terkait dari Andi Azwan dan Abdul Aziz Salim," ucap Suhartoyo di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Suhartoyo menambahkan, majelis hakim telah menyepakati untuk menerima permohonan yang diajukan relawan Gibran tersebut. Permohonan itu diajukan beberapa jam sebelum sidang perdana digelar.
"Kami dari majelis hakim tadi karena sudah menjelang sidang ini baru mendapatkan permohonan ini, kami sudah sepakati untuk diterima," tuturnya.