MK Terima Relawan Gibran Jadi Pihak Terkait, Sidang Sengketa Pilpres Dilanjut Lusa
Dengan diterimanya permohonan tersebut, Militan Gibran 08 Nusantara akan mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan pandangannya dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dan pemohon lainnya.
Suhartoyo kemudian menyampaikan jadwal persidangan berikutnya. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/9/2026) pukul 19.00 WIB.
"Baik, untuk sidang selanjutnya, baik pemohon, kemudian termohon, dan pemberi keterangan Bawaslu, sidang diagendakan di hari Rabu, 23 September 2026, pukul 19.00 WIB," kata Suhartoyo.
Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Berdasarkan laman resmi MK, pemohonnya terdiri atas 12 pihak, termasuk Denny Indrayana.
Pada sidang lanjutan, MK akan mendengarkan jawaban termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan pihak terkait.
Perkara ini mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. MK sebelumnya telah menggelar pemeriksaan pendahuluan pada Senin (21/9/2026).
Editor: Aditya Pratama