Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tolak Masa Jabatan Kapolri Berakhir sesuai Periode Presiden
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Ini Penjelasan Pihak Pemohon

Jumat, 14 November 2025 - 01:01:00 WIB
MK Tolak Gugatan Ambang Batas Pilkada, Ini Penjelasan Pihak Pemohon
Gedung Mahkamah Konstitusi (dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Kami titip pesan sederhana, jika kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat, maka janganlah tangan rakyat itu dipotong oleh ambang batas. Karena cepat atau lambat, jika demokrasi tidak kunjung diperbaiki maka seruan semangat untuk memperbaikinya akan terus kembali," katanya.

Diketahui, MK menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

“Mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan permohonan ini.

Permohonan uji materi UU Pilkada diajukan oleh Khalid Irsyad Januarsyah (Pemohon I), Robby Ardiansyah (Pemohon II), Zamroni Akhmad Affandi (Pemohon III), Panji Muhammad Akbar (Pemohon IV), Zahira Nurmahdi Hanafiah (Pemohon V), Muhammad Azis (Pemohon VI), Muhammad Faisal Hamdi (Pemohon VII), Hasan Kurnia Hoetomo (Pemohon VIII).

Diketahui, ambang batas pencalonan kepala daerah berkisar antara 6,5 persen hingga 10 persen suara sah partai politik untuk daerah-provinsi tertentu berdasarkan jumlah pemilih tetap.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut