Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Angela Tanoesoedibjo Gagas Politik Akuntabel: Partai Harus Siap Diperiksa Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol, Tetap Ditentukan AD dan ART Partai

Senin, 31 Juli 2023 - 18:56:00 WIB
MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Ketum Parpol, Tetap Ditentukan AD dan ART Partai
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait masa jabatan ketua umum partai politik (parpol).  (Foto: Sindonews)
Advertisement . Scroll to see content

Meski kedua pemohon memiliki langkah-langkah konkret untuk menjadi anggota partai politik, hal ini belum cukup juga menggambarkan adanya keterpenuhan syarat kualifikasi tersebut. Terlebih, jika dikaitkan dengan adanya anggapan kerugian hak konstitusional sebagai refleksi hubungan sebab akibat harus tampak dalam kualifikasi para pemohon.

"Dengan demikian, baik Pemohon I maupun Pemohon II tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," katanya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut