Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim MK Sindir Kepala BNPB yang Ucapannya Bikin Heboh: Diseleksi Benar atau Tidak?
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden, Ini Pertimbangan Hakim

Selasa, 28 Februari 2023 - 13:42:00 WIB
MK Tolak Gugatan Masa Jabatan Presiden, Ini Pertimbangan Hakim
MK menolak seluruh permohonan pengujian materiil masa jabatan presiden. (Foto Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pengujian materiil masa jabatan presiden yang diajukan oleh Herifuddin Daulay. Salah satu pertimbangan hakim MK pernah menolak permohonan hal tersebut.

"Pertimbangan hukum dalam putusan MK mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo. Artinya Pasal 169 huruf n, dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah konstitusional," kata hakim MK Saldi Isra, Selasa (26/2/2023).

Hakim mengatakan bahwa Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pernah diuji di MK sebanyak 27 kali. Dari semua putusan tersebut, terdapat 5 permohonan ditolak, sedangkan putusan-putusan lainnya tidak dapat diterima. 

"Oleh karena itu isu konstitusional yang dimohonkan dalam permohonan q quo pada intinya tidak berbeda dengan putusan sebelumnya," katanya.

Dalam permohonan, pemohon meminta MK menyatakan kaidah hukum tunduk dalam kaidah bahasa Indonesia. Menurut hakim dalil tersebut tidak jelas sehingga harus dikesampingkan.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut