MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja, Partai Perindo: Putusan Sudah Dipertimbangkan dengan Rinci
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Nasional Partai Perindo, Christophorus Taufik, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pemohon atas gugatan uji materi Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Cipktaker). Menurut Christ, sapaan akrab Christophorus Taufik, MK telah mempertimbangkan seluruh aspek detail dalam pengujian UU Ciptaker tersebut.
"Dalam putusan tersebut, seperti putusan-putusan MK selama ini, pertimbangan-pertimbangan MK, selalu dituangkan secara rinci, sehingga dengan membaca secara lengkap tentunya kita dapat memahami kenapa MK menolak permohonan tersebut," kata Christ kepada wartawan, Selasa (3/10/2023).
Christ -yang merupakan Caleg DPR Dapil V Malang Raya dari Partai Perindo itu- mengatakan, terlepas dari putusan MK ini, yang menarik sebenarnya adalah konsep UU Cipta Kerja itu sendiri. UU ini mencakup pengaturan di berbagai bidang lintas sektor, sementara permohonan dari pemohon secara substansial hanya keberatan dengan pengaturan mengenai ketenagakerjaan yang dipandang merugikan.
"Tidak terkait dengan sektor-sektor lain seperti penyiaran, telekomunikasi dan lain-lain yang juga diatur dalam UU Ciptaker ini. Walaupun materi yang dipermasalahkan dalam konteks putusan MK kali ini adalah syarat formil, proses pembentukan UU Ciptaker," katanya.
Christ menjelaskan, UU Ciptaker telah diuji materi beberapa kali, baik secara formil maupun materiel yang sudah diputuskan oleh MK. Sehingga, perdebatan mengenai keabsahan UU Ciptaker tersebut menurutnya sudah selesai.
Dia menyatakan, yang terpenting adalah mengawal pelaksanaannya melalui peraturan-peraturan turunan dari UU Ciptaker tersebut.