MK Tolak Gugatan UU Cipta Kerja, Partai Perindo: Putusan Sudah Dipertimbangkan dengan Rinci
"Sementara untuk UU berkaitan dengan Tenaga Kerja, agar dipikir ulang. Apakah sudah tepat berada dalam rumpun yang sama dengan bidang-bidang industri lain dalam UU Ciptaker ini," tuturnya.
Seperti diketahui, MK menolak semua permohonan uji materiel dan formil terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Perppu Ciptaker). MK menilai permohonan yang diajukan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
Kemnaker Bakal Revisi Formula Kenaikan UMP sesuai UU Cipta Kerja
Putusan itu dibacakan Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (2/10/2023).
"Amar putusan. Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Pokok permohonan pemohon tak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya (konklusi)," kata Anwar.
Editor: Rizky Agustian