MK Tolak Gugatan UU Pers, Tegaskan Kolumnis Tak Bisa Dikategorikan Wartawan
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan kolumnis atau kontributor lepas tidak termasuk dalam kategori wartawan, sehingga tidak bisa dilindungi hukum berdasarkan ketentuan di Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Hal ini tertuang dalam putusan perkara nomor 192/PUI-XXIII/2025 yang diajukan Yayang Nanda Budiman dan mempersoalkan Pasal 8 UU Pers.
Dalam gugatannya, pemohon meminta pasal tersebut memasukkan kolumnis dan kontributor lepas untuk mendapatkan perlindungan hukum seperti wartawan.
“Menimbang bahwa dalil pemohon ihwal norma Pasal 8 UU 40/1999 dan penjelasan Pasal 12 UU 40/1999 hal mendasar yang harus dijawab mahkamah adalah posisi seorang kolumnis dan atau kontributor lepas dipersamakan dengan wartawan yang mengharuskan ketentuan norma Pasal 8 UU 40/1999 ditambah dengan frasa kolumnis dan kontributor lepas sehingga rumusan pasal 8 UU 40/1999 dimaknai menjadi dalam melaksanakan profesinya, wartawan kolumnis dan kontributor lepas mendapat perlindungan hukum,” kata hakim MK Saldi Isra membacakan pertimbangan putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026)
Dalam Pasal 1 ayat (4) UU Pers, kata Saldi, terdapat rumusan tentang definisi wartawan. Pasal itu menjelaskan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
“Ketentuan Pasal 7 UU 40/1999 dapat dimaknai memberikan batasan perihal pengertian wartawan yaitu tergabung dalam organisasi profesi wartawan dan, dua, terikat dengan kode etik jurnalistik,” katanya.
MK menjelaskan dalam perkembangan dunia jurnalistik, terdapat istilah freelance journalism atau wartawan yang merdeka dalam hubungan kerja dan tidak terikat dengan perusahaan pers. Di satu sisi, MK juga merujuk Pasal 1 angka 4 UU 40/1999 yang menyebut wartawan adalah seseorang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
“Kata teratur menunjukkan aktivitas wartawan yang dilakukan secara kontinu, dalam batas penalaran yang wajar dikaitkan dengan Pasal 1angka 4 UU 40/1999 prinsip teratur itu mengharuskan seorang wartawan untuk bernaung dalam perusahaan pers dalam menjalankan profesinya secara profesional,” tutur Saldi.
Menurut MK, wartawan bisa mendapatkan sematan kolumnis saat menjadi pengisi tetap ruang kolom di media. Sematan itu juga bisa diberikan kepada masyarakat yang memanfaatkan ruang media untuk menyampaikan opini.
Namun, MK menegaskan masyarakat yang rutin menuliskan tulisan opininya di media tidak bisa dikelompokkan sebagai wartawan.
“Seorang wartawan dapat menjadi pengisi tetap dalam sebuah ruang kolom yang diterbitkan secara rutin oleh sebuah media, yang bersangkutan dapat disebut sebagai kolumnis. Selain itu sebutan kolumnis dapat disematkan kepada masyarakat yang memanfaatkan ruang dalam penerbitan media cetak atau elektronik untuk menyampaikan opini pribadinya dalam rangka mengekspresikan pendapat. Namun demikian, yang bersangkutan tidak dapat dilindungi dalam rezim Pasal 8 UU 40/1999 karena tidak dapat dikategorikan sebagai profesi sebagai wartawan,” tutur Saldi.
MK mengatakan Pasal 28E ayat 2 UUD tahun 1945 telah mengatur ketentuan bagi masyarakat dalam menyampaikan pendapat. Namun, aturan di UU Pers terkait kerja wartawan memuat ketentuan yang berbeda dan spesifik dalam kaitan perlindungan wartawan.
“Kemerdekaan pers memiliki subjek yang lebih khusus yaitu berlaku hanya bagi dunia pers, yaitu wartawan dan termasuk perusahaan pers,” jelas Saldi.
“Perbedaan ini tentu berlaku bagi wartawan yang menyampaikan informasi di media dengan masyarakat umum yang menyebarluaskan gagasan pada media massa dalam rangka kebebasan berpendapat dan ekspresi. Ruang lingkup yang diatur dalam UU 40/1999 sebatas pengaturan yang menyangkut ekosistem dalam dunia pers,” imbuhnya.
MK juga menegaskan karya dari kolumnis atau kontributor lepas tidak masuk dalam kategori karya jurnalistik. MK beralasan hal itu karena tidak ada proses kurasi yang dilakukan editor layaknya karya jurnalistik seorang wartawan.
“Karya yang ditulis oleh masyarakat umum, misalnya berupa opini, rubrik tertentu dan lain-lain, meski melalui kurasi dari editor tidaklah dikategorikan sebagai karya jurnalistik sehingga tidak menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan pers,” tutur Saldi.
Oleh karena itu, MK menolak gugatan tersebut. “Mengadili, menolak permohonan untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo.
Editor: Rizky Agustian