Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemohon Meninggal Dunia, MK Gugurkan Gugatan soal Rangkap Jabatan Wamen
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Permohonan Syarat Capres-Cawapres Harus Minimal S1

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:41:00 WIB
MK Tolak Permohonan Syarat Capres-Cawapres Harus Minimal S1
Gedung Mahkamah Konstitusi (dok. iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

"Dalam batas penalaran yang wajar, pemaknaan baru demikian justru mempersempit peluang hingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden dan wakil presiden," ujar hakim MK, Ridwan Mansyur.

Meski begitu, Mahkamah juga menilai, pembentuk undang-undang bisa saja mengubah persyaratan yang ada sewaktu-waktu. Hal ini mempertimbangkan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada.

"Pembentuk undang-undang berdasarkan delegasi Pasal 6 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 berhak mengaturnya dan sewaktu-waktu dapat mengubah norma pasal a quo disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada," kata Ridwan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut