Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cek Fakta Bank Indonesia Terbitkan Uang Rupiah Hasil Redenominasi
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Redenominasi Rp1.000 Jadi Rp1, Minta Diusulkan ke Pembentuk UU

Kamis, 17 Juli 2025 - 20:14:00 WIB
MK Tolak Redenominasi Rp1.000 Jadi Rp1, Minta Diusulkan ke Pembentuk UU
Gedung MK. (Foto: Yulianto)
Advertisement . Scroll to see content

"Kebijakan redenominasi mata uang Rupiah pada dasarnya merupakan kebijakan fundamental yang memiliki konsekuensi luas terhadap sistem moneter, transaksi keuangan, dan psikologi masyarakat," tuturnya.

Sebelumnya, advokat bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak menggugat Pasal 5 Ayat 1 Huruf C dan Pasal 5 Ayat 2 Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang ke MK.

Pemohon meminta pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk redenominasi atau melakukan pengurangan jumlah nol dalam mata uang rupiah. Sebagai contoh, pecahan Rp1.000 diredenominasi menjadi Rp1.

Zico menilai Pasal 5 ayat (1) huruf c UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Sepanjang dimaknai ciri umum Rupiah kertas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) paling sedikit memuat: c. Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagaimana nilai nominalnya yang telah disesuaikan dengan mengkonversi angka Rp1.000 menjadi Rp1," tulis isi permohonan Zico.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut