Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MK Tolak Gugatan agar Anggota DPR Bisa Dipecat oleh Rakyat
Advertisement . Scroll to see content

MK Tolak Uji Materi Alih Status Pegawai, KPK : Pantang Surut Berantas Korupsi

Kamis, 02 September 2021 - 08:18:00 WIB
MK Tolak Uji Materi Alih Status Pegawai, KPK : Pantang Surut Berantas Korupsi
Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Uji materi tersebut terkait proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara KPK Ali Fikri menilai, putusan MK juga menegaskan KPK telah melaksanakan proses alih status pegawai KPK menjadi ASN sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. 

"Di mana dalam pelaksanaannya melibatkan para pihak yang berwenang dan berkompeten," ujar Ali di Jakarta, Kamis (2/9/2021).

Dia menghormati adanya pengajuan uji materi ke MK. Menurutnya, uji materi itu sebagai wujud perhatian dan kecintaan pemohon kepada pemberantasan korupsi. 

"Kami berterima kasih sekaligus berharap publik terus memberikan dukungan kepada KPK agar pantang surut bekerja memberantas korupsi demi mendukung perwujudan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera," ucapnya.

Diketahui, permohonan uji materi dilayangkan oleh Yusuf Sahide selaku Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia.Yusuf meminta MK menguji frasa dalam ketentuan Pasal 68B ayat 1 dan Pasal 69C Undang-undang no 19 tahun 2019, namun MK menolaknya.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," dikutip dari amar putusan disitus MK, Selasa (31/8/2021).

Dalam pertimbangan Majelis Hakim MK berpendapat dalil-dalil Pemohon berkenaan dengan inkonstitusional norma Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 adalah tidak beralasan menurut hukum.

"Menimbang bahwa terhadap dalil permohonan pemohon selain dan selebihnya tidak dipertimbangkan lebih lanjut dan oleh karenanya dianggap tidak relevan sehingga haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," katanya.

Pasal 69B Ayat 1 tersebut menyebutkan, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak undang-undang ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai ASN sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Pasal 69C menyebutkan, pada saat undang-undang ini mulai berlaku, pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai ASN dalam jangka waktu paling lama dua tahun terhitung sejak undang-undang ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut