MKMK: 9 Hakim MK Pengadil Gugatan Ijazah Gibran Tak Langgar Etik
JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menolak seluruh gugatan etik yang diajukan Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi Cs terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili gugatan ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Kamis (5/11/2026). Terdapat lima laporan yang dilayangkan C Suhadi Cs terkait dugaan pelanggaran kode etik para hakim MK tersebut dalam menangani perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diputus pada awal Oktober 2026.
Dalam putusannya, MKMK menyatakan laporan Nomor 05/MKMK/L/10/2026 ditolak seluruhnya. Begitu juga laporan Nomor 06/MKMK/L/10/2026 yang diputus ditolak seluruhnya.
Sementara itu, laporan Nomor 07/MKMK/L/10/2026 dinyatakan tidak dapat diterima. Adapun laporan Nomor 08/MKMK/L/10/2026 dan Nomor 09/MKMK/L/10/2026 juga diputus ditolak seluruhnya.
"Demikian diputus dalam Rapat Majelis Kehormatan oleh tiga Anggota Majelis Kehormatan, yaitu I Dewa Gede Palguna sebagai Ketua merangkap Anggota, Ridwan Mansyur sebagai Sekretaris merangkap Anggota, dan Yuliandri sebagai Anggota pada Rabu (28/10/2026)," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna dalam persidangan di MK, Jakarta.
Dalam laporannya, C Suhadi Cs mempersoalkan sejumlah hal terkait proses pemeriksaan dan putusan MK atas perkara sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Salah satunya, sembilan hakim MK dinilai tidak menjatuhkan putusan sela (dismissal) atas perkara tersebut. Para hakim justru langsung memeriksa pokok permohonan meski pun dinilai tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (3) Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) karena melewati tenggat waktu pengajuan permohonan PHPU 2024.
C Suhadi Cs juga mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing para pemohon PHPU yang bukan merupakan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pelapor mempertanyakan alasan persoalan kedudukan hukum tersebut baru dinyatakan dalam putusan setelah pemeriksaan perkara berlangsung hingga pokok permohonan.
Selain itu, mereka menilai Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengandung tindakan paradoks hukum secara prosedural. Majelis hakim MK menolak permohonan diskualifikasi melalui pertimbangan formalitas, tetapi di sisi lain memasukkan materi substansi perkara ke dalam pertimbangan hukum.
Salah satu hal yang disoroti yakni pemaparan fakta persidangan mengenai tidak ditemukannya bukti kelulusan pendidikan luar negeri yang setara SMA milik Wapres Gibran.
Tim Hukum Merah Putih menilai pemaparan pokok perkara ketika gugatan dinyatakan cacat formal merupakan taktik untuk mendelegitimasi pejabat negara secara halus. Mereka menganggap tindakan tersebut dapat memicu pengadilan sepihak dan penggiringan opini publik di masyarakat.
Majelis hakim MK juga dinilai melempar persoalan legitimasi tata negara ke lembaga lain sehingga tidak mengakhiri sengketa. Kondisi tersebut dianggap berpotensi memunculkan sengketa hukum baru yang dapat mengancam stabilitas nasional.
C Suhadi Cs turut mempersoalkan dugaan ketidakcermatan para hakim MK dalam proses pemeriksaan dan penyusunan Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Mereka menyoroti tindakan hakim yang menunda penilaian kedudukan hukum para pemohon untuk terlebih dahulu mempertimbangkan pokok permohonan, meskipun pada akhirnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
Padahal, menurut pelapor, hakim MK seharusnya menjalankan kewajiban kecermatan, kehati-hatian, dan ketelitian sesuai Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Selain itu, MK dinilai memberikan penilaian substantif terhadap dokumen pendidikan dan pemenuhan persyaratan calon wakil presiden, meskipun pada akhirnya menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.
Keadaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mengenai kedudukan pertimbangan substantif yang dianggap tidak diperlukan untuk menyelesaikan perkara.
Pelapor juga mempersoalkan dugaan kegagalan para hakim dalam menjalankan hukum acara demi menjaga kepercayaan publik terhadap peradilan. Mereka menilai para hakim tidak mampu menjaga ritme waktu persidangan sesuai hukum dan mengabaikan syarat formil berupa kedudukan hukum yang bersifat fundamental.
Atas sejumlah dugaan tersebut, Tim Hukum Merah Putih, C Suhadi, dan para pengadu lainnya meminta MKMK memeriksa secara objektif dan netral dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim MK sesuai ketentuan perundang-undangan.
Mereka juga meminta agar para hakim konstitusi dijatuhi sanksi mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sebelumnya, MK memutus permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Para pemohon, Denny Indrayana Cs, dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Wapres Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan ijazah SMA atau sederajat.
Editor: Rizky Agustian