Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Sebut Suhartoyo Tak Sah Jadi Ketua MK, MKMK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran
Advertisement . Scroll to see content

MKMK Bakal Gelar Musyawarah Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Rabu, 12 Juni 2024 - 07:18:00 WIB
MKMK Bakal Gelar Musyawarah Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
MKMK segera menggelar musyawarah untuk memutuskan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman terkait konflik kepentingan. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan pihaknya telah mendengar klarifikasi dari hakim konstitusi Anwar Usman atas laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan advokat Zico Leonardo Simanjuntak pada Selasa (11/6/2024) siang. Laporan itu terkait dugaan konflik kepentingan.

Palguna enggan membocorkan hasil klarifikasi kepada Anwar. Hanya saja, klarifikasi itu akan menjadi pertimbangan dalam putusan majelis etik. 

"Kami hanya mendengarkan. Perihal penilaian MKMK tentu tidak bisa saya sampaikan. Itu sudah menjadi bagian dari pertimbangan putusan nanti," kata Palguna saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).

Infografis Anwar Usman Penuhi Panggilan MKMK
Infografis Anwar Usman Penuhi Panggilan MKMK

Dia mengungkapkan majelis etik selanjutnya menggelar musyawarah untuk mengambil putusan. Sebab, tidak ada saksi maupun ahli yang diajukan.

"Selanjutnya, karena tidak ada pengajuan saksi maupun ahli, tinggal musyawarah untuk pengambilan putusan," ujarnya.

Palguna mengatakan MKMK diberi tenggat waktu 30 hari kerja untuk memutus perkara yang dilaporkan.

"Dapat diperpanjang 15 hari kerja. Tapi kami berusaha agar sebelum 30 hari sudah bisa diputus dan diucapkan," tutur dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut