MKMK Bakal Gelar Musyawarah Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
Diketahui, Zico mempermasalahkan ahli yang diajukan Anwar Usman, Muhammad Rullyandi dalam gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentian dari jabatan ketua MK. Menurut Zico, Rullyandi sedang berperkara di MK.
"Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai Kuasa dari Termohon (KPU). Setidaknya, pelapor menemukan dua perkara di mana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut," tulis laporan yang dilayangkan Zico.
Zico menyoroti aturan dalam Sapta Karsa Hutama pada bagian prinsip kepantasan dan kesopanan. Menurutnya, seorang hakim di pengadilan negeri saja secara tegas dilarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak dalam perkara yang sedang ditanganinya.
"Apakah pantas seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" ujarnya.
Dia juga menyoroti putusan MKMK sebelumnya yang telah menjatuhkan peringatan terhadap Anwar akan konferensi pers dan gugatannya ke PTUN. Teguran itu dianggap pelapor bukan sebagai bentuk introspeksi diri Anwar Usman.
"Seharusnya setelah dijatuhi sanksi teguran dalam putusan nomor 1 tersebut, Anwar Usman lebih mawas diri, melakukan introspeksi diri untuk berubah, demi menunjukkan sikap negarawan. Namun ternyata bukannya berubah, Anwar Usman kembali melakukan tindakan yang dipertanyakan kepantasan dan kesopanannya," katanya.
"Pelapor berpandangan ada dugaan pelanggaran etik yang berulang kembali dilakukan Anwar Usman terkait kepantasan dan kesopanan. Dan juga dengan laporan ini, nyata menunjukkan bahwa sanksi teguran yang sudah dijatuhkan di putusan pelanggaran etik sebelumnya, tidak membuat Anwar Usman memiliki kesadaran untuk lebih mawas diri dan melakukan introspeksi diri," ujar dia.
Editor: Rizky Agustian