Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Sebut Suhartoyo Tak Sah Jadi Ketua MK, MKMK Tegaskan Tak Ada Pelanggaran
Advertisement . Scroll to see content

MKMK Bakal Gelar Musyawarah Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman

Rabu, 12 Juni 2024 - 07:18:00 WIB
MKMK Bakal Gelar Musyawarah Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman
MKMK segera menggelar musyawarah untuk memutuskan dugaan pelanggaran etik Anwar Usman terkait konflik kepentingan. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna mengatakan pihaknya telah mendengar klarifikasi dari hakim konstitusi Anwar Usman atas laporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan advokat Zico Leonardo Simanjuntak pada Selasa (11/6/2024) siang. Laporan itu terkait dugaan konflik kepentingan.

Palguna enggan membocorkan hasil klarifikasi kepada Anwar. Hanya saja, klarifikasi itu akan menjadi pertimbangan dalam putusan majelis etik. 

"Kami hanya mendengarkan. Perihal penilaian MKMK tentu tidak bisa saya sampaikan. Itu sudah menjadi bagian dari pertimbangan putusan nanti," kata Palguna saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).

Infografis Anwar Usman Penuhi Panggilan MKMK
Infografis Anwar Usman Penuhi Panggilan MKMK

Dia mengungkapkan majelis etik selanjutnya menggelar musyawarah untuk mengambil putusan. Sebab, tidak ada saksi maupun ahli yang diajukan.

"Selanjutnya, karena tidak ada pengajuan saksi maupun ahli, tinggal musyawarah untuk pengambilan putusan," ujarnya.

Palguna mengatakan MKMK diberi tenggat waktu 30 hari kerja untuk memutus perkara yang dilaporkan.

"Dapat diperpanjang 15 hari kerja. Tapi kami berusaha agar sebelum 30 hari sudah bisa diputus dan diucapkan," tutur dia.

Diketahui, Zico mempermasalahkan ahli yang diajukan Anwar Usman, Muhammad Rullyandi dalam gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) atas pemberhentian dari jabatan ketua MK. Menurut Zico, Rullyandi sedang berperkara di MK.

"Muhammad Rullyandi sedang menjadi salah satu pihak berperkara di Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Hasil Pemilihan Umum Legislatif dengan posisi sebagai Kuasa dari Termohon (KPU). Setidaknya, pelapor menemukan dua perkara di mana Muhammad Rullyandi menjadi kuasa, dan bahkan dalam salah satu perkara Anwar Usman menjadi hakim panel dari perkara tersebut," tulis laporan yang dilayangkan Zico.

Zico menyoroti aturan dalam Sapta Karsa Hutama pada bagian prinsip kepantasan dan kesopanan. Menurutnya, seorang hakim di pengadilan negeri saja secara tegas dilarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak dalam perkara yang sedang ditanganinya.

"Apakah pantas seorang hakim meminta jasa sebagai ahli dari seorang pengacara yang sedang memiliki perkara yang diadili oleh hakim tersebut?" ujarnya.

Dia juga menyoroti putusan MKMK  sebelumnya yang telah menjatuhkan peringatan terhadap Anwar akan konferensi pers dan gugatannya ke PTUN. Teguran itu dianggap pelapor bukan sebagai bentuk introspeksi diri Anwar Usman.

"Seharusnya setelah dijatuhi sanksi teguran dalam putusan nomor 1 tersebut, Anwar Usman lebih mawas diri, melakukan introspeksi diri untuk berubah, demi menunjukkan sikap negarawan. Namun ternyata bukannya berubah, Anwar Usman kembali melakukan tindakan yang dipertanyakan kepantasan dan kesopanannya," katanya.

"Pelapor berpandangan ada dugaan pelanggaran etik yang berulang kembali dilakukan Anwar Usman terkait kepantasan dan kesopanan. Dan juga dengan laporan ini, nyata menunjukkan bahwa sanksi teguran yang sudah dijatuhkan di putusan pelanggaran etik sebelumnya, tidak membuat Anwar Usman memiliki kesadaran untuk lebih mawas diri dan melakukan introspeksi diri," ujar dia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut