MKMK Klaim Kantongi Cukup Bukti terkait Pelanggaran Etik Anwar Usman Cs
Jimly menuturkan, ada temuan fakta baru terkait dugaan kebohongan yang disampaikan oleh salah satu pelapor. Dugaan kebohongan itu dilakukan Anwar Usman saat tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) nomor 29, 51, dan 55.
"Kebohongan itu maksudnya alasan hadir dan tidak hadir di sidang. Ada alasan karena konflik kepentingan, yaitu, waktu kasus partai PSI dan beberapa yang ditolak, selanjutnya hadir," tutur dia.
Jimly mengatakan, MKMK menemukan Anwar memberikan alasan yang berbeda saat tidak menghadiri RPH itu. Jimly menyebut alasan pertama adalah, untuk menghindari konflik kepentingan. Sementara alasan kedua, karena sakit.
"Ini kan pasti salah satu benar dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar. Nah pada mempersoalkan “Oh ini bohong nih” itu yang tadi mempersoalkan itu," ucap Jimly.
Fakta baru lain yang ditemukan, ujar Ketua MKMK, pembiaran dari para hakim konstitusi terhadap Anwar Usman yang masih tetap mengurus perkara syarat capres dan cawapres walaupun memiliki hubungan keluarga dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming Raka.